AYOSEMARANG.COM -- Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pencairan dana operasional Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan sosial, ekonomi, dan pembangunan di tingkat lingkungan.
Dengan ditandatanganinya peraturan tersebut, Agustina menyebut pencairan dana operasional RT akan dilakukan pada Juli atau Agustus 2025.
Proses pencairan menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 oleh Pemerintah Kota Semarang.
"Ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi oleh masing-masing RT. Sehingga setelah ini, Pemerintah kota atau Pemkot Semarang akan segera melakukan sosialisasi mengenai syarat-syarat pencairan, petunjuk pelaksanaan maupun kegiatan-kegiatan apa saja yang bisa dibiayai dengan dana operasional RT tersebut," kata Agustina, dikutip Sabtu, 21 Juni 2025.
Agar penyaluran tepat sasaran, Pemkot Semarang akan melakukan pembaruan Surat Keputusan (SK) bagi seluruh ketua RT di Kota Semarang. Langkah ini untuk memastikan apakah masih ada ketua RT yang sudah tidak aktif.
Dana operasional RT akan disalurkan secara non-tunai melalui Bank Jateng guna meminimalkan risiko penyalahgunaan atau kehilangan dana.
“Kalau tunai risiko kebocorannya tinggi. Jadi kita berikan melalui transfer ke rekening,” lanjutnya.
Baca Juga: Dispora Semarang Tanggapi Kritik Sirkuit Mijen Kumuh, Janji Bereskan Sampah dan Lintasan
Agustina menyebut terdapat sekitar 10.628 RT yang akan menerima dana tersebut.
Ia menegaskan bahwa anggaran Kota Semarang cukup untuk memenuhi komitmen yang sudah dijanjikannya bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin selama masa kampanye.
Dana operasional RT ini diharapkan dapat menggairahkan perekonomian lokal melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat.