Pemkot Semarang Belum Bayar Insentif Nakes Rp9 Miliar, Ditemukan Maladministrasi

photo author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 13:19 WIB
Ribuan tenaga kesehatan di Semarng beklum menerima Inakesda dari Pemkot Semarang. (dok ayosemarang)
Ribuan tenaga kesehatan di Semarng beklum menerima Inakesda dari Pemkot Semarang. (dok ayosemarang)

AYOSEMARANG.COM -- Ombudsman Republik Indonesia resmi mengeluarkan Rekomendasi kepada Pemkot Semarang atas belum dibayarkannya Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) tahun 2021–2022 senilai Rp9 miliar.

Rekomendasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa 24 Juni 2025.

"Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran Inakesda tahun 2021-2022 terhadap Pelapor dan tenaga kesehatan lainnya sekurang-kurangnya 2.047 orang yang menimbulkan kerugian secara materiil terhadap para Pelapor yang terdampak atas maladministrasi tersebut," ucap Najih.

Najih menjelaskan, laporan tersebut mulanya disampaikan ke Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, namun karena tidak menemukan hasil signifikan, penanganannya dilanjutkan oleh Ombudsman Pusat melalui tahapan resolusi dan monitoring hingga akhirnya dikeluarkan rekomendasi.

Baca Juga: Tipu Perempuan, Bripda Bagus Yoga Ardian Terbukti Lakukan Tindakan Asusila dan Judol

"Ombudsman RI perlu menyampaikan Rekomendasi kepada Pelapor dan pihak terkait agar proses penyelesaian laporan ini mendapatkan jalan keluarnya. Kami berharap Pemkot Semarang dapat membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan," jelas Najih.

Pemkot Semarang sebelumnya beralasan tidak menganggarkan Inakesda dalam APBD karena menilai pemberian tersebut bukan kewajiban mutlak, serta karena adanya prioritas lain seperti bantuan sosial dan pemulihan ekonomi. Namun, Ombudsman menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.

Menurut Ombudsman, Pemkot wajib mengalokasikan anggaran Inakesda dalam APBD 2021–2022 sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Pendanaannya bisa melalui refocussing Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 8 persen atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Pemberian Inakesda dinilai sebagai bagian tak terpisahkan dari kebijakan penanganan pandemi dan pengakuan atas peran tenaga kesehatan sebagai garda terdepan.

Baca Juga: Geger Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tertelungkup di Persawahan Demak

Rekomendasi Ombudsman kepada Wali Kota Semarang meliputi:

1. Memerintahkan Direktur RSD KRMT Wongsonegoro dan Kepala Dinas Kesehatan Semarang untuk memverifikasi ulang data nakes penerima Inakesda.

2. Menginstruksikan Inspektorat Kota untuk mereviu hasil verifikasi.

3. Memerintahkan Tim Anggaran Pemkot untuk menyusun anggaran pembayaran Inakesda dalam APBD-P 2025 atau APBD 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X