"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat," jelasnya.
Baca Juga: 62 pelaku UMKM Jateng Ikuti Pameran Dekranasda Expo 2025, Transaksinya Tembus Rp452 Juta
Andika juga menambahkan dalam keterangannya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan jalanan, terlebih jika melibatkan anak sebagai korban.
“Kami akan tindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi menyangkut keselamatan generasi muda. Semua pelaku, baik dewasa maupun yang masih di bawah umur, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk dalam penggunaan media sosial.
"Media sosial kini sering menjadi sarana komunikasi kelompok-kelompok remaja untuk merencanakan aksi kekerasan," pungkasnya.