Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan di Sompok Semarang, Bermula dari Saling Tantang di WA

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 20:54 WIB
Ambulans saat mengevakuasi pria yang dikeroyok oleh sejumlah orang di Sompok Semarang. Polisi sudah tangkap 6 pelaku dari pengeroyokan tersebut. (Istimewa)
Ambulans saat mengevakuasi pria yang dikeroyok oleh sejumlah orang di Sompok Semarang. Polisi sudah tangkap 6 pelaku dari pengeroyokan tersebut. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Satreskim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diduga menjadi korban aksi pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

Peristiwa ini terjadi pada selasa, 7Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di depan Klinik Pratama Cita Sehat, Jalan Sompok Lama No. 70, Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun berinisial C.R.I. alias Vava.

Insiden bermula ketika salah satu anggota grup WhatsApp “Halte Tim Senyap” (HTS), berinisial R.P., menerima tantangan tawuran dari kelompok remaja lain yang diduga berasal dari wilayah Pedurungan. Tawuran disepakati akan berlangsung di depan Klinik Pratama Cita Sehat.

Baca Juga: Jari Remaja Putus Dibacok Gangster di Sompok Semarang, Dua Pelaku Ditangkap Jatanras

Sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok HTS sudah berada di lokasi untuk meladeni tantangan tersebut.

Pada saat bersamaan, korban melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Karena diduga sebagai anggota kelompok lawan, korban langsung diserang secara membabi buta oleh para pelaku menggunakan senjata tajam.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena dalam keterangan tertulis menuturkan akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka berat yang meliputi sobekan di kepala, luka bacok di jari kelingking hingga nyaris putus, luka di jari manis dan jari tengah, patah pada bahu kanan, luka bacok di punggung, serta bibir atas dan bawah yang pecah.

Korban kemudian mendapat perawatan medis intensif, sementara keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semarang Selatan pada 9 Juli 2025, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/35/VII/2025/SPKT/Polsek Semarang Selatan/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Dihadang Orang Usai Nonton Balap Liar, Remaja Bersimbah Darah di Sompok Semarang

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para pelaku pada Rabu malam, 9 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman masing-masing," ujarnya, Kamis 10 Juli 2025.

Para tersangka yang telah diamankan terdiri dari dua pelaku dewasa berinisial M.R.H. dan N.H.A.R., Keduanya berusia 18 tahun, serta empat pelaku yang masih di bawah umur, yaitu R.Y.S. (16), A.V.P.P. (16), R.A.N. (16), dan E.S.E. (15).

Penanganan hukum terhadap para pelaku anak dilakukan secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang bambu dan empat bilah senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X