SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kejari Semarang menangkap seorang perempuan pelaku penipuan dengan kerugian Rp7 miliar yang sudah buron selama 12 tahun.
Kasi Seksi Intelejen Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan terpidana bernama Earlica Alias Sherly diputus bersalah di tahap kasasi pada tahun 2013. Namun saat itu Earlica tidak kooperatif dan malah kabur.
"Berdasarkan data putusan di tingkat pertama bebas, kemudian kami ajukan kasasi dan terbukti di tingkat kasasi. Putusan di 2013, pidana penjara 3 tahun. Berdasar data di berkas perkara maupun putusan, alamat yang bersangkutan pindah-pindah dan saat diamankan tidak berada di alamat yang ada di berkas perkara atau identitas di kami," kata Cakra di Lapas Wanita Bulu Semarang, Kamis 7 Agustus 2025.
Earlica ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung di daerah Kemayoran Jakarta pada hari Selasa 5 Agustus 2025 kemarin. Kemudian tim Kejari Semarang menjemput dan mengantar Earlica ke Lapas Wanita di Semarang untuk menjalani sanksi pidana penjara.
Baca Juga: 5 Pilihan HP Murah Kamera Bagus Tahun 2025, Foto Jernih dan Fitur Menarik
"Kami melakukan pengamanan DPO (daftar pencarian orang) dalam kapasitas terpidana dalam kasus penipuan. Terhadap yang bersangkutan ditangkap tim intelejen Kejaksaan Agung di daerah Kemayoran Jakarta. Selanjutnya kita jemput dan eksekusi di Lapas perempuan Bulu," ujarnya.
Sedangkan untuk perkaranya Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto mengatakan terjadi sejak 2008 dimana terpidana bersama dua rekannya menjanjikan hunian apartemen beserta iming-iming lainnya.
Namun ternyata yang disampaikan tidak benar, alhasil korban merugi dengan total sekitar Rp 7 miliar. Semua uang itu adalah milik 20 korban.
"Menawarkan menjual apartemen kemudian dengan iming-iming. Ternyata yang dijanjikan tidak terwujud sehingga korban itu kurang lebih 20 orang dan kerugian sekitar Rp 7 miliar. Atas kejadian ini dilakukan sangkaan penipuan dan penggelapan. Uang yang dikasih ke yang bersangkutan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Sarwanto.
Sarwanto menambahkan, Erlica tidak sendiri dalam beraksi. Dia menipu bersama dengan rekannya yang berinisial AGT dan OML. Keduanya juga dijatuhi hukuman serupa dan kini masih dalam pencarian.
"Imbauan agar mereka segera serahkan diri. Kalau tidak serahkan diri kami akan lakukan (penangkapan) sesuai SOP," tegasnya.