Tak Ada Kenaikan PBB, Wali Kota Semarang Perpanjang Jatuh Tempo PBB 2025

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 16:03 WIB
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyatakan bahwa tidak ada kenaikan PBB.  (Humas Pemkot)
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyatakan bahwa tidak ada kenaikan PBB. (Humas Pemkot)

AYOSEMARANG.COM -- Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, kembali meluncurkan kebijakan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, hingga penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit Maret lalu, Pemkot Semarang berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

"Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil, yang merupakan visi misi walikota dan wakil wali kota" ucap Agustina pada Jumat 15 Agustus 2025.

Baca Juga: Kuasa Hukum Mbak Ita Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Adanya Penerimaan Uang

Agustina juga mengapresiasi kesadaran masyarakat yang tetap taat membayar pajak sehingga mendukung kemandirian keuangan daerah. Tercatat, realisasi PBB tahun 2025 hingga 14 Agustus mencapai 71,78 persen dari target Rp704,6 miliar.

Dengan capaian tersebut, Pemkot memastikan tidak ada kenaikan PBB tahun 2025. Bahkan, tenggat pembayaran diperpanjang dari semula 31 Agustus menjadi 30 September 2025.

"Saya bersyukur masyarakat Kota Semarang guyub membayar pajak. Dengan melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2025, maka jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2025," katanya.

Baca Juga: Kasus Dilimpahkan ke Kejari, Bambang Raya Pede Nyatakan Tak Bersalah Atas Kasus Tari Striptis di Mansion Karaoke

Beberapa bentuk keringanan PBB yang diberlakukan Pemkot Semarang antara lain:

Pembebasan pajak untuk objek dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.

Keringanan bagi wajib pajak yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Keringanan bagi veteran, pejuang kemerdekaan, serta objek cagar budaya.

Keringanan untuk sekolah swasta.

Agustina menegaskan, kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan agar penerapan pajak lebih tepat sasaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X