Lempar Bom Molotov ke Petugas Polda Jateng, Polisi Amankan Satu Peserta Unjuk Rasa Berstatus Mahasiswa

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 15:44 WIB
Peserta unjuk rasa berstatus mahasiswa yang diamankan Polda Jateng karena melempar molotov. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Peserta unjuk rasa berstatus mahasiswa yang diamankan Polda Jateng karena melempar molotov. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng menangkap peserta aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jateng pada Jumat 29 Agustus 2025 yang melempar bom molotov.

Peserta aksi unjuk rasa yang ditangkap Polda Jateng itu berinisial AGF alias KY dan masih tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Semarang.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyampaikan AGF ditangkap saat melakukan pelarian ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar). Pelaku melarikan diri seusai tahu temannya, yakni H, ditangkap lebih dulu oleh aparat kepolisian.

"AGF alias KY ini, punya peran turut serta bantu dalam rakit bom molotov tersangka H. Kemudian suruh H untuk lempar molotov ke petugas," kata Kombes Pol. Dwi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis 25 September 2025.

Baca Juga: Rekomendasi SMA Swasta dengan Siswa Terbanyak Diterima di Akpol dan Akmil

Subagio menambahkan, motifnya melempar bom molotov tak lain karena ingin membuat kerusuhan dan melukai petugas. Selain itu, polisi mengungkapkan AGF mengikuti akun sosial media yang sedang dalam penyidikan Bareskrim Polda Metro Jaya. Akun tersebut banyak memposting kejadian kericuhan di Jakarta dan dinilai menyampaikan narasi provokatif.

"Analisis yang kami lakukan, KY salah satu follower dari beberapa akun yang saat ini sedang dilakukan penyidikan di Bareskrim dan Polda Metro Jaya terkait kerusuhan kemarin," ungkapnya.

Namun Subagio tidak membeberkan nama-nama akun tersebut termasuk, apakah akun-akun itu merupakan akun pribadi, komunitas atau lainnya.

"Mereka terinspirasi dan mengetahui informasi dari akun itu. Ada delapan akun, isinya peristiwa di Jakaeta dan kegiatan-kegiatan," bebernya.

Atas perbuatamnya, KY terancam Pasal 187 KUHPidana Junto Pasal 54 dan Pasal 212. Saat ini, tersangka sudah ditahan dan sedang didalami lebihlanjut mengenai perannya.

"Pasal 187 ancaman hukuman karena tilbulkan dan sebabkan kebakaran atau ledakan dengan sengaja, penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Pengusaha di Semarang Harap Aksi Demo Tak Anarkis agar Iklim Ekonomi Tetap Kondusif

Di sisi lain, Danden Gegana
Satbrimob Polda Jateng, Kompol Jon Peri, berpesan bom molotov memiliki dampak kerusakan yang membahayakan, tak hanya untuk benda tetapi juga manusia.

Pasalnya kandungan di dalamnya yang mudah terbakar, ketika dilempar saat sumbu menyala bisa membuat ledakan kecil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X