Mahasiswa Undip Pembuat Video Porno AI Terancam 12 Tahun Penjara, Bakal Segera Ditahan

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 19:01 WIB
Chiko Radityatama pelaku pembuat video Deepfake 'Skandal Smanse' minta maaf.  (Instagram/sman11semarang.official)
Chiko Radityatama pelaku pembuat video Deepfake 'Skandal Smanse' minta maaf. (Instagram/sman11semarang.official)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), bakal segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan konten pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.

Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada Senin 10 November 2025 penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah dijadwalkan memanggil Chiko pada Kamis 13 November 2025.

Penahanan disebut berpotensi dilakukan usai pemeriksaan tersebut. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan langkah penahanan akan diputuskan setelah penyidik menggali keterangan lebih lanjut dari Chiko.

“Lihat perkembangan nanti Kamis setelah pemeriksaan. Penyidik yang akan menentukan apakah perlu dilakukan penahanan,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Selasa 11 November 2025.

Baca Juga: Seminar Internasional untuk Usulkan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional: Berjuang dengan Ilmu, Naskah dan Tulisan

Artanto memastikan, kasus ini akan diproses secara transparan tanpa pandang bulu, meski Chiko diketahui merupakan anak anggota Polri.

“Semua diperlakukan sama di depan hukum. Tidak ada perlakuan khusus,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Chiko dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar.

“Ancaman hukumannya berat, karena menyangkut konten pornografi dan penggunaan teknologi AI yang disalahgunakan,” kata Artanto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X