Kasus Video Skandal Smanse Naik ke Penyidikan, Ini Penjelasan Polisi

photo author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:53 WIB
Ilustrasi. Polda Jateng melakukan penyidikan kasus video Skandal Smanse.  (istimewa)
Ilustrasi. Polda Jateng melakukan penyidikan kasus video Skandal Smanse. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Kasus video asusila hasil editan kecerdasan buatan (AI) atau deepfake 'Skandal Smanse' yang diduga dibuat oleh mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Chiko Radityatama Agung Putra, kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan Chiko sebagai tersangka maupun melakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan dugaan pelanggaran pidana.

Baca Juga: Orang Tua Pelaku 'Skandal Smanse' Berpangkat Tinggi, Polda Jateng Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

“Penyidik Ditreserse Siber sudah menaikkan status kasus menjadi penyidikan. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat alat bukti,” kata Artanto, dikutip Jumat 24 Oktober 2025.

Menurut Artanto, meski proses hukum sudah memasuki tahap baru, status Chiko masih sebagai terlapor. Pemeriksaan terhadap mahasiswa tersebut belum dilakukan karena penyidik masih memanggil sejumlah saksi dan korban untuk dimintai keterangan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan. Itu bisa dimulai dari memeriksa terlapor atau mendahulukan pemeriksaan saksi-saksi,” sambungnya.

Artanto menambahkan, penyidik kini fokus memperkuat bukti-bukti digital sebelum memeriksa Chiko secara langsung.

Baca Juga: Korban Video 'Skandal Smanse' Capai 30 Orang, Ada 1.100 File di Perangkat Pelaku

“Penyidik harus memastikan seluruh alat bukti dan barang bukti sudah lengkap agar saat pemeriksaan nanti arahnya jelas,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, Chiko diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X