AYOSEMARANG.COM -- Seorang pegawai bank BUMN di Kota Semarang berinisial MRF resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengatakan bahwa perkara ini merupakan pelimpahan dari penyidik Polrestabes Semarang.
Baca Juga: Ulama Semarang KH Sholeh Darat Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
"Tersangka merupakan account officer yang menangani pengajuan KUR 43 debitur," ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Rabu 12 November 2025.
Andhie menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2023. Modus yang digunakan tersangka bermula dari pengajuan KUR atas nama 43 debitur fiktif.
Menurut Andhie, MRF diduga bekerja sama dengan seorang perantara berinisial BWS, yang saat ini masih buron.
"Dokumen kredit tersebut diduga direkayasa dan terdakwa berupaya meloloskan kredit yang diajukan," sambungnya.
BWS disebut berperan mengumpulkan dokumen para calon debitur untuk keperluan pengajuan KUR. Namun, dokumen-dokumen tersebut diduga dipalsukan agar pinjaman bisa cair.
Baca Juga: Anak Polisi Jadi Tersangka Kasus Konten Pornografi AI, Bakal Ditahan? Ini Penjelasan Polda Jateng
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 43 debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit mendapat imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per orang. Sementara uang hasil pencairan KUR sepenuhnya dikuasai oleh MRF dan BWS.
"Tersangka MRF diduga bekerja sama dengan BWS yang saat ini masih buron," pungkasnya.
Atas perbuatannya, MRF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.