Pemkot Semarang Hapus Sewa Komersial Lahan Pertanian, Diganti Retribusi Murah

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 10:37 WIB
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengganti sistem sewa komersial pengelolaan lahan pertanian dengan mekanisme retribusi. (semarangkota.go.id)
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengganti sistem sewa komersial pengelolaan lahan pertanian dengan mekanisme retribusi. (semarangkota.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Pemkot Semarang resmi mengubah skema pengelolaan lahan pertanian milik daerah.

Jika sebelumnya petani harus membayar sewa komersial, kini kewajiban tersebut diganti menjadi sistem retribusi yang dinilai lebih terjangkau.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini memberikan ruang lebih besar bagi petani untuk mengelola lahannya tanpa beban tarif tinggi.

Baca Juga: PSIS Semarang Akhirnya Pecah Telur, Jafri Sastra Sebut Harus Banyak Berbenah

"Petani Kota Semarang kini tidak lagi dibebani skema sewa komersial yang selama ini dianggap terlalu mahal," ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Senin 24 November 2025. 

Perubahan skema pembayaran tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui aturan ini, lahan pertanian yang dimiliki pemerintah daerah kini menggunakan mekanisme retribusi dengan tarif khusus yang bisa diperpanjang setiap tahun.

Agustina menegaskan bahwa regulasi baru ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian di wilayah kota.

Ia menyebut, tanpa pengawasan yang ketat, lahan pertanian berpotensi berubah menjadi area komersial yang dapat mengancam ketahanan pangan.

Struktur retribusi yang dirancang saat ini dipastikan ramah petani dan tidak memberatkan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Temuan Baru dari Olah TKP Kematian Dosen Untag di Kostel Semarang

"Kalau memakai skema sewa, hitungan tarifnya akan menjadi komersial dan pasti memberatkan petani," sambungnya.

Pemkot juga menerapkan mekanisme evaluasi tahunan sebelum petani dapat memperpanjang penggunaan lahan.

"Evaluasi ini merupakan bentuk kontrol agar lahan pertanian di Kota Semarang tidak tiba-tiba berubah fungsi menjadi usaha komersial yang tidak sesuai izin," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X