SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Tarwi, seorang pengusaha di Kabupaten Rembang, serta CV Pasti Lancar. Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Senin, 1 Desember 2025.
Melalui putusan perkara Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Sutriyono dan Anggra Nur Wibianto melalui kuasa hukumnya, Rezky Tamelah, S.H., M.H., dan Lutfi Ulinnuha, S.H., M.H. Permohonan tersebut diajukan terkait adanya tagihan senilai sekitar Rp600 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan Tarwi—yang dalam perkara ini bertindak sebagai persero komanditer di CV Pasti Lancar—beserta CV Pasti Lancar berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Majelis hakim juga menunjuk Pesta Partogi H. Sitorus, S.H., M.Hum., sebagai hakim pengawas, serta mengangkat dua pengurus/kurator, yakni:
Razib Satria Pamungkas, S.H., terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Bukti Pendaftaran AHU-441-AH.04.05-2022.
Wasyim Ahmad Argadiraksa, S.H., terdaftar melalui Surat Bukti Pendaftaran AHU-6-AH.04.05-2025.
Dengan ditetapkannya status PKPU Sementara tersebut, kuasa hukum pemohon yakni Rezky Tamelah, S.H., M.H., dan Lutfi Ulinnuha, S.H., M.H mengimbau para pihak yang memiliki tagihan atau piutang kepada Termohon (Tarwi dan CV. PASTI LANCAR) untuk menyampaikan pengajuan tagihan melalui tim pengurus sesuai mekanisme yang berlaku.
Humas PN Semarang Hadi Sunoto saat dikonfirmasi membenarkan sudah ada putusan sementara atas perkara tersebut. Atas putusan tersebut, pengurus diminta untuk memanggil kreditor untuk melanjutkan proses perdamaian.
Sementara kuasa hukum termohon, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan jawaban. ***