Persiapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Batang Gelar Sosialisasi PKPU

photo author
- Jumat, 29 Juli 2022 | 16:59 WIB
KPU Kabupaten Batang melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024, Jumat 29 Juli 2022.  Foto: Muslihun kontributor Batang. 
KPU Kabupaten Batang melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024, Jumat 29 Juli 2022.  Foto: Muslihun kontributor Batang. 

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024, Jumat 29 Juli 2022. 

"Kita ada sembilan partai politik yang lolos parlemen dan memiliki kursi di DPRD. Lalu ada satu partai politik yang tidak lolos di perlemen tapi di DPRD-nya ada. Kemudian ada enam parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi di DPRD," kata anggota devisi teknis dan penyelenggaraan Pemilu KPU Batang, Aris Setiyabudi, Jumat 29 Juli 2022. 

Baca Juga: Lengkap dan Terbaru! Profil Ardhito Pramono, Musisi Viral Karena Video Syur Mirip Dirinya Tersebar

Ia pun menyebut, hingga akan dimulainya pendaftatan peserta partai politik Pemilu 2024, baru ada satu parpol baru yang sudah berkoordinasi dengan KPU Batang. 

"Satu parpol baru itu yakni Partai Buruh yang saat ini sudah berkoordinasi ke KPU Batang. Sehingga jumlah yang sudah ada 17 Parpol. Namun demikian, dari jumlah parpol itu kita masih menunggu tanggal 1 hingga 14 Agustus. Karena KPU RI akan mengumumkan partai politik mana saja yang sudah mendaftar setiap harinya," ungkapnya. 

Baca Juga: Download Minecraft 1.20 Gratis Resmi Mojang Studios Sudah Rilis, The Wild Update Part 2?

Ketua KPU Batang, Nur Tofan menambahkan, pihak KPU Batang membantu KPU RI dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk pengecakan lapangan seperti sekretariatan atau kantor, pengurus dan keanggotaan. 

"Kita akan mendatangai langsung kantornya, mengecak pengurus dan anggota yang masuk," ungkapnya. 

Baca Juga: Heboh! Video Syur Mirip Arditho Pramono Viral, Tanggapannya Bikin Kaget!

Ia juga menyebutkan, di KPU pusat sudah ada 38 partai politik, dari jumlah itu berasal dari partai politik peserta Pemilu 2019 yang punya kursi maupun tidak dan partai politik yang belum pernah jadi peserta Pemilu. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X