BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Seorang ayah tega merudapaksa anak kandung sendiri yang berusia (17). Petistiwa keji itu terjadi di Banyuputih, Kabupaten Batang.
Sebelumnya, perbuatan pecabulan juga dilakukannya sejak anaknya duduk dibangku kelas VI SD. Kekejian pelaku yang berinisial T (42) itu dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrin Polres Batang pun langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Baca Juga: Lestarikan Daerah Tangkapan Air, PAM Sendang Kamulyan Batang Tanam 10.000 Bibit Pohon Kopi
"Jadi sang anak yang sudah tidak tahan mengadu pada ibunya. Langsung ibunya lapor ke Polres atas perbuatan suaminya," kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Kamis 28 Juli 2022.
Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung melakukan penangkapan pada pelaku pada Kamis (27/7) malam, sekitar pukul 21.00. Pelaku ditangkap di rumah setelah pulang kerja.
Berdasarkan keterangan, pelaku mulai melakukan aksi pencabulan pada anaknya sejak kelas VI SD. Lalu, mulai merudapaksa saat sang anak menginjak 16 tahun. Saat ini, korban berusia 17 tahun.
Baca Juga: Kulineran, Ini Dia 5 Sate Padang Enak, Istimewa di Semarang, Harga Ramah Kantong
"Kini korban masih dalam kondisi trauma dan didampingi tim psikolog," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara mencapai 12 tahun.