Seorang Ayah di Batang Rudapaksa Anak Kandung, Satreskrim Polres Batang Ringkus Pelaku

photo author
- Kamis, 28 Juli 2022 | 18:00 WIB
Ayah di Batang dengan keji merudapaksa anak kandungnya  (Pixabay )
Ayah di Batang dengan keji merudapaksa anak kandungnya (Pixabay )

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Seorang ayah tega merudapaksa anak kandung sendiri yang berusia (17). Petistiwa keji itu terjadi di Banyuputih, Kabupaten Batang.

Sebelumnya, perbuatan pecabulan juga dilakukannya sejak anaknya duduk dibangku kelas VI SD.  Kekejian pelaku yang berinisial T (42) itu dilaporkan oleh istrinya sendiri. 

Mendapat laporan tersebut, Satreskrin Polres Batang pun langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. 

Baca Juga: Lestarikan Daerah Tangkapan Air, PAM Sendang Kamulyan Batang Tanam 10.000 Bibit Pohon Kopi

"Jadi sang anak yang sudah tidak tahan mengadu pada ibunya. Langsung ibunya lapor ke Polres atas perbuatan suaminya," kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Kamis 28 Juli 2022. 

Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung melakukan penangkapan pada pelaku pada Kamis (27/7) malam, sekitar pukul 21.00. Pelaku ditangkap di rumah setelah pulang kerja. 

Berdasarkan keterangan, pelaku mulai melakukan aksi pencabulan pada anaknya sejak kelas VI SD. Lalu, mulai merudapaksa saat sang anak menginjak 16 tahun. Saat ini, korban berusia 17 tahun. 

Baca Juga: Kulineran, Ini Dia 5 Sate Padang Enak, Istimewa di Semarang, Harga Ramah Kantong

"Kini korban masih dalam kondisi trauma dan didampingi tim psikolog," katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara mencapai 12 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X