Belum Jadi Tersangka, Patsus AKBP Basuki Diperpanjang Proses Pidana Masuk Tahap Pendalaman

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 12:58 WIB
Masa Patsus AKBP Basuki diperpanjang 10 hari oleh Polda Jateng. (istimewa)
Masa Patsus AKBP Basuki diperpanjang 10 hari oleh Polda Jateng. (istimewa)

Saat ini, AKBP Basuki telah dicopot dari jabatannya dan dipindahkan sebagai perwira menengah di Yanma Polda Jateng.

Jika masa Patsus berakhir tanpa penetapan tersangka, ia akan kembali bertugas di unit tersebut sambil menunggu perkembangan penyidikan.

“Tergantung Ditreskrimum, apakah sebelum masa itu habis sudah ada penetapan tersangka atau belum,” katanya.

Meski sidang etik sudah memutuskan sanksi PTDH, putusan itu belum berkekuatan tetap. AKBP Basuki mengajukan banding dan proses administrasi banding masih menunggu kelengkapan berkas.

Baca Juga: Pria Bawa Celurit Diduga Peras Pedagang di Banjir Kanal Barat Semarang, Aksinya Bikin Resah

“Bidpropam masih menunggu memori banding dari yang bersangkutan. Kalau sudah diterima, langsung dikirim ke Mabes untuk diputuskan,” terang Artanto.

Terkait progres banding dan penyidikan, Polda Jateng memastikan keduanya berjalan secara bersamaan.

“Jadi sambil menunggu proses penyidikan dan memori banding tersebut,” puungkasnya.

Kasus yang menjerat AKBP Basuki bermula dari kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang ditemukan tak bernyawa di sebuah hotel di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, pada 17 November 2025.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X