Penahanan Dua Aktivis Semarang Resmi Ditangguhkan, Ini Penjelasan Polisi

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 09:08 WIB
Aktivis Semarang, Fathul Munif dan Adetya Pramandira mendapat penangguhan penahanan dari Polrestabes Semarang. ( instagram/walhijateng)
Aktivis Semarang, Fathul Munif dan Adetya Pramandira mendapat penangguhan penahanan dari Polrestabes Semarang. ( instagram/walhijateng)

Namun setibanya di Kantor WALHI Jateng, Senin 27 November 2025, dini hari sekitar pukul 04.00–05.00 WIB, Munif dan Dera langsung diamankan aparat.

Penangkapan itu, kata Bagas, diduga berkaitan dengan tuduhan penyebaran informasi bohong dan penghasutan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X