Dua Aktivis Lingkungan di Semarang Bebas Usai Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan

photo author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:38 WIB
Dua aktivis lingkungan di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28). (Instagram/walhijateng)
Dua aktivis lingkungan di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28). (Instagram/walhijateng)

AYOSEMARANG.COM -- Kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis lingkungan di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28). Dengan keputusan tersebut, keduanya kini telah menghirup udara bebas.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh Polrestabes Semarang sejak, Rabu 10 Desember 2025, setelah menerima permohonan dari pihak keluarga.

“Penangguhan sudah dikabulkan oleh Kapolrestabes Semarang atas permohonan dari pihak keluarga tersangka,” ujar Artanto, dikutip Ayosemarang.com, Sabtu 13 Desember 2025.

Baca Juga: Misteri Empat Orang Tewas di Dalam Mobil Terparkir di Tol Pejagan, 3 Dewasa dan 1 Balita

Artanto menyebutkan, pengabulan penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dipersempit hanya pada satu aspek tertentu.

“Pertimbangannya adalah kemanusiaan. Kalau ditanya rinciannya, kemanusiaan itu kan luas. Intinya alasan kemanusiaan,” jelasnya.

Dengan status penangguhan penahanan tersebut, Adetya Pramandira yang akrab disapa Dera dan Fathul Munif resmi keluar dari rumah tahanan. Sebelumnya, Munif ditahan di Rutan Polrestabes Semarang, sedangkan Dera menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Tengah.

“Penangguhan penahanan berarti yang bersangkutan keluar dari rutan. Statusnya adalah penangguhan. Untuk kemungkinan ditahan kembali, itu menjadi kewenangan penyidik,” imbuh Artanto.

Dera dan Munif diketahui ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak, Senin 27 November 2025, terkait aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu yang berujung ricuh. Penahanan tersebut dilakukan meski keduanya telah memiliki rencana pernikahan pada 11 Desember 2025.

Baca Juga: Kairul Anwar Lawan Berat Yoyok Sukawi dalam Pemilihan Ketua PSSI Jawa Tengah 2025–2029

Kedua aktivis yang dikenal vokal menyuarakan isu lingkungan dan pertambangan itu dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Kasus penahanan Dera dan Munif sebelumnya menuai respons luas dari publik. Tercatat sekitar 200 orang mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada 5 Desember 2025.

Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh lintas agama, akademisi, aktivis lingkungan, hingga pegiat hak asasi manusia.

Sejumlah tokoh nasional juga tercatat menjadi penjamin dalam permohonan tersebut, di antaranya Alisa Wahid dan Inayah Wahid yang merupakan putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, serta Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Sodaqoh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X