Dagang di Bulan Ramadhan, Satpol PP Semarang Sita Ratusan Miras di Semarang Barat

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 15:27 WIB
Satpol PP Semarang menyita berbagai jenis miras yang dijual di bulan ramadhan di Semarang Barat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Satpol PP Semarang menyita berbagai jenis miras yang dijual di bulan ramadhan di Semarang Barat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Satpol PP Semarang melakukan operasi miras di Semarang Barat atau tepatnya di Jalan Lebdosari, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Selasa 28 Maret 2023.

Operasi miras oleh Satpol PP Semarang ini dilakukan setelah mendapat aduan masyarakat karena di tengah bulan Ramadhan ada yang masih menjual minuman keras.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menuturkan dalam hal ini pihaknya berupaya menegakan Perda Nomor 8 tahun 2009.

Baca Juga: HARGA Motor Matic Honda Scoopy Second Cuma Segini Saja, Bisa Langsung Dipakai Mudik Lebaran 2023

"Untuk kegiatan hari ini berasal dari satu aduan masyarakat, karena sudah masuk satpol dan perintah pimpinan, kita adakan operasi dengan penegakan PERDA 8 tahun 2009," ucapnya.

Selama melakukan operasi, Marthen mengungkapkan jika pihaknya menyasar di dua toko kelontong.

Untuk toko kelontong pertama ada 41 barang bukti berupa minuman keras dengan berbagai merek yang disita. Kemudian di toko kedua ada 150 miras.

"Tempat pertama ada 41 miras yang kita ambil. Terus ini ada 150 di toko kedua ada beberapa jenis yaitu bir, kemudian ada vodka ada kawa-kawa ada soju dan ada merk Iceland yg kami sita," ucapnya.

Baca Juga: Benarkah Xiaomi Rilis Redmi A2 dan A2 Plus? Harga Hanya 1 Jutaan, Pakai MediaTek Helio G36 dan Baterai Awet

Lebih lanjut, Marthen mengungkapkan dua titik ini selain masih menjual miras di bulan Ramadhan juga tidak memiliki izin karena miras yang dijual di atas 5%.

"Dari dua titik ini ada yg harusnya tidak dijual di warung kelontong ini di atas lima persen. Harusnya ada izin," ucapnya.

Untuk itu, Marten mengimbau bagi siapapun agar menahan diri untuk tidak menjual miras terlebih lagi tidak memiliki izin.

"Tolong patuhi imbauan dari Pemerintah Kota Semarang. Sebelum memasuki ramadhan sudah ada surat edarannya juga," katanya.

Baca Juga: Polsek Batang Amankan 300 Selongsong Petasan Tanpa Obat Mercon di Rumah Kosong

Usai disita, Satpol PP Semarang melakukan penyegelan terhadap dua toko itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X