Usai membunuh Husen juga mencuri uang Rp 7 juta dan membawa kabur motor korban yang bermerk Yamaha Byson.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Amwar menuturkan jika pada kejadian ini ada saksi kunci bernama Imam yang merupakan penjaga angkringan di samping TKP.
Imam mengaku diberitahu tersangka bahwa dia sudah membunuh Irwan dan sempat menemani Husen untuk bersenang-senang.
"Husen statusnya sebagai saksi atau juga mengetahui tindak kriminal tapi tidak melapor," katanya.
Atas tindakannya ini tersangka Husen terancam pasal 340 tentang Pembunuhan Berencan.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Irwan.