Aplikasi Pembayaran Pajak Kendaraan secara Digital Disosialisasikan di Semarang

- Jumat, 26 Mei 2023 | 14:07 WIB
Seremoni pembukaan sosialisasi Aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal di Sam Poo Kong, Jl Simongan Semarang, Jumat 26 Mei 2023.  (arri widiarto)
Seremoni pembukaan sosialisasi Aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal di Sam Poo Kong, Jl Simongan Semarang, Jumat 26 Mei 2023. (arri widiarto)


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal disosialisasikan di Sam Poo Kong, Jl Simongan Semarang selama 3 hari mulai Jumat 26 Mei 2023 hingga Minggu 28 Mei 2023. Sosialisasi ini menghadirkan grup band mulai dari Endank Soekamti, Pertelon Koplo, Hasoe Angel, The Mayasona, Pandora Band serta bazar UMKM bertajuk Signal Weekenders.

Seremoni pembukaan acara diisi dengan talkshow dan jumpa pers dihadiri oleh Plt Kepala Bapenda Jateng Eddy S Brawiyanto, Kepala Jasa Marga Jawa Tengah Jamuda Marbun dan Wadir Lantas Polda Jawa Tengah AKBP Rahman Wijaya.

Wadir Lantas Polda Jawa Tengah AKBP Rahman Wijaya menjelaskan aplikasi ini berfungsi melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ) secara digital.

''Masyarakat tak perlu antri lagi di kantor Samsat. aplikasi ini bisa digunakan untuk kendaraan bekas namun syaratnya surat kendaraan itu harus balik nama dulu ke pemilik baru," jelasnya, Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Jadi Kiper Baru PSIS Semarang Ini Target Utama Syaiful Samsudin, Geser Adi Satryo?

Ia menjelaskan aplikasi Signal yang kini sudah diterapkan di 29 provinsi itu diciptakan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak tahunan kendaraan bermotornya. Agar lebih efektif dan efisien, tak perlu antre panjang di kantor samsat.

"Bahkan wajib pajak yang alamatnya di luar Jawa Tengah, atau sebaliknya misalnya motor di Jakarta tetap bisa membayar pajak melalui aplikasi ini," kata dia.

Ia menjelaskan untuk memanfaatkan aplikasi itu, wajib pajak perlu registrasi yang menyertakan KTP dan foto diri. Jika nama yang berada pada kendaraan bermotor dan KTP berbeda maka tidak dapat dilakukan pembayaran.

Sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri). Aplikasi Signal memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri serta pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap pemerintah provinsi.

Sistem yang dipakai Signal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI) yang berbasis aplikasi mobile platform. Sistem pada Signal sendiri dapat melakukan verifikasi wajah pemilik kendaraan bermotor dan menyesuaikan dengan data pada KTP Elektronik (E-KTP) di Kemendagri.

Baca Juga: Potensi Besar, Pemkot Semarang Kembangkan Tugu Jadi Kawasan Investasi Baru

Aplikasi itu mampu mengintegrasikan pelayanan kepada masyarakat secara digital dengan mengakomodasi layanan yang terkait Samsat Polri Badan Pendapatan Daerah (Bappeda), Asuransi Jasa Raharja, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Signal dapat diunduh di Playstore dan Appstore dengan nama Signal (Samsat Digital Nasional).

Plt Kepala Bapenda Jateng Eddy S Brawiyanto menjelaskan untuk mendukung program ini, pihaknya memberikan kemudahan berupa bebas pajak bea balik nama.

''Jadi, yang masih menggunakan nama orang lain bisa dibalik nama sehingga bisa membayar melalui aplikasi Signal,'' jelasnya. ***

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X