Masih Banyak Pelajar di Bawah Umur Naik Motor, Ini Imbauan Satlantas Polres Kendal

- Senin, 29 Mei 2023 | 11:00 WIB
Anggota Satlantas Polres Kendal memberikan imbauan kepada pelajar yang hendak berangkat sekolah. (Edi Prayitno/ Kontributor Kendal)
Anggota Satlantas Polres Kendal memberikan imbauan kepada pelajar yang hendak berangkat sekolah. (Edi Prayitno/ Kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Masih banyaknya pelajar yang di bawah umur perlu diantisipasi, pasalnya angka kecelakaan di sejumlah daerah tinggi.

Dari pengamatan Satuan Lalu Lintas Polres Kendal, pelajar yang bahkan masih duduk di bangku Sekolah Dasar, orang tuanya sudah mengizinkan mengendarai sepeda motor.

Padahal, dari sisi usia dan kematangan pola pikir, mereka belumlah pantas untuk berkendara.

Baca Juga: Info Loker Jawa Tengah: PT Naga Semut utuk Posisi ACCOUNTING STAFF bagi Lulusan Sarjana, Kirim Lamaran di sini

Untuk itu, peran Satuan Lalu Lintas sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembinaan dan penyuluhan agar dapat mengubah pola pikir para pelajar agar mengutamakan keselamatan daripada kesenangan dan kebutuhan akan alat transportasi.

Melalui program Polisi Sahabat Anak, Police Goes To School, dan Police Goes To Campus, rutin turun ke sejumlah PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Kendal, mengajak pelajar dan mahasiswa untuk tertib berlalu lintas.

Satlantas Polres Kendal juga memberikan penyuluhan kepada para pelajar SMP dan SMA yang melintas di Jalan Pegadaian Kota Kendal, Senin 29 Mei 2023.

Kepada pelajar, polisi memberikan binluh tentang etika dan tata cara melewati lintas di jalan raya mulai dari bagaimana cara berkendara yang aman, juga menghargai pejalan kaki dengan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas dan kebut-kebutan.

Baca Juga: Daftar Ujian Mandiri UGM 2023 Tinggal Klik LINK Ini, Simak Syarat dan Dokumen Lengkapnya

“Kita sampaikan ke pelajar kalau belum punya SIM, jangan dulu bawa motor. Kadang ada siswa SMP yang membawa motor lalu dititipkan ke tetangga sekolah atau parkir umum, itu tidak boleh. Saya menggunakan transportasi umum, supaya terhindar dari laka lantas dan kena sanksi dari kita," terang Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo.

Kasatlantas juga mengimbau, kalau diantar atau dijemput oleh orang tuanya menggunakan sepeda motor agar memakai helm SNI untuk melindungi dari benturan.

"Kalau sudah cukup umur, berkendara harus punya SIM, pakai helm, dan tidak boleh kebut-kebutan," imbuhnya.***

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Belasan Pemandu Lagu di Gambilangu Jalani Tes Urine

Kamis, 21 September 2023 | 08:37 WIB
X