SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Bandara Ahmad Yani Semarang telah menerapkan dan menjalankan aturan perjalanan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.
Terkait aturan terbaru yang dilaksanakan Bandara Ahmad Yani ini tertuang ke dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ketentuan tersebut berlaku efektif pada tanggal 9 Juni 2023.
Baca Juga: Atasi Banjir di Semarang Timur, Ini Solusi Pemkot, dari Perbanyak Pompa Hingga Bikin Kolam Retensi
General Manager Bandara Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis keempat.
"Lalu juga diianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat sebelum dan saat melakukan perjalanan," ujar Hardi.
Berikut aturan terbaru Bandara Ahmad Yani Semarang berdasarkan SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara:
Baca Juga: SD Tambakrejo 01 Semarang Diteror Pencurian, Pelaku Cuma Pakai Celana Dalam
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19;
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik;
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan;
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19;
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Aturan perjalanan terbaru ini juga telah diterapkan pada 15 (lima belas) bandar udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I.