Ungkap Kasus Narkoba di Semarang Sejak April, Polisi Tangkap 48 Tersangka dari Satpam hingga Residivis

photo author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 16:29 WIB
Satresnarkoba Polrestabes tangkap para 48 tersangka pengedar narkoba di Semarang.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Satresnarkoba Polrestabes tangkap para 48 tersangka pengedar narkoba di Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Satresnarkoba Polrestabes Semarang menggelar rilis kasus selama bulan April Mei dan Juni, Selasa 27 Juni 2023.

Dalam rilis kasus tersebut, Satresnarkoba mengungkap 48 tersangka narkoba di Semarang dari 33 kasus.

Kasatresnarkoba Polrestabes AKBP Edy Sulistyanto menuturkan bahwa tersangka dalam kasus ini lebih banyak dari sebelumnya.

Baca Juga: Unnes Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur UTBK! Ini Persyaratan, Jadwal, hingga Proses Pendaftaran

Edy secara perinci menjelaskan, dari 48 tersangka itu ada 9 residivis kemudian 8 orang residivis kasus narkoba dan 1 orang kasus penganiayaan.

"Ada 4 kasus menonjol dari semua kasus yang kami ungkap," katanya.

Dari semua kasus yang diungkap, Satresnarkoba mengamankan barang bukti 99,09 gram sabu, 611,6 gram ganja, lalu Riklona 8 butir dan obat-obatan 1.445 butir.

"Kami juga mengamankan berbagai sarana yang dipakai seperti sepeda motor 22 unit, handphone 36 buah, 5 timbangan, bong 6 buah pipet, sedotan, uang tunai, korek api dan isolasi," katanya.

Baca Juga: CONTOH Khutbah Idul Adha yang Menyentuh Hati Tentang Merawat Hubungan dengan Sesama Manusia

Sedangkan untuk 4 kasus menonjol secara detail melibatkan satpam di kompleks perumahan berinisial IDP.

Kemudian ada pembeli ganja melalui aplikasi online atau Instagram dan residivis yang baru saja keluar dari penjara.

"Terakhir ada juga pengedar ganja antarkota yang ditangkap petugas," ucapnya.

Hampir semua tersangka akan mendapatkan pasal 114, 112 dan 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Mudahkan Masyarakat, Trans Jateng Kini Dilengkapi Beragam Pembayaran Digital

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X