SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang mengamankan dua wanita yang terlibat dalam perdagangan bayi di Semarang dengan usia 14 hari.
Dua wanita yang diamankan polisi karena melakukan perdagangan bayi di Semarang itu berinisial HI (29) warga Bekasi dan AP (39) warga Mranggen Demak.
Perdagangan bayi di Semarang yang dilakukan para pelaku tersebut diketahui melakui sosial media Facebook.
Wakapolrestabes Semarang AKBP H Wiwit Ari Wibisono menuturkan kasus ini terungkap karena tersangka HI melapor ke Polrestabes Semarang.
"Saat melapor dia mengaku sudah menjual bayinya yang berusia 14 hari pada Selasa 11 Juli 2023. Katanya perbuatan itu dilakukan karena dia sudah terhimpit hutang dan sudah buntu untuk bisa membayarnya," kata Wakapolres dalam rilis kasus, Selasa 18 Juli 2023.
Saat sudah buntu itu dia lalu memposting anaknya di Facebook dengan dalih untuk meminta adopsi.
Begitu terposting di Facebook tersangka berinisial AP yang merupakan warga Mranggen tadi tertarik dan membeli dengan harga Rp 30 juta.
Baca Juga: Naik Sejak Lebaran, Harga Ayam di Kota Semarang Belum Turun Sampai Sekarang
"Mereka kemudian bertemu di Hotel Tugu untuk melakukan transaksi," katanya.
Namun empat hari kemudian HI katanya merasa menyesal dan melakukan pelaporan.
Selain itu, kontak HI sudah diblokir oleh AP dan dia mengaku panik.
Akibat tindakan dari keduanya tersangka ini mereka bakal terkena Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002.
Baca Juga: Hukum Bersetubuh di Malam 1 Suro, Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri?