Sopir Truk Jadi Tersangka Sebabkan Kecelakaan di Jatibarang Semarang, Ini Daftar Kesalahannya

photo author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 12:31 WIB
Sopir truk tangki air ditetapkan tersangka karena menyebabkan kecelakaan di Jatibarang Semarang.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Sopir truk tangki air ditetapkan tersangka karena menyebabkan kecelakaan di Jatibarang Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Baca Juga: Terekam CCTV, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan di Mugas Semarang, Diduga Dihabisi di Dalam Mobil

Sedangkan Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menuturkan selain satu korban meninggal dunia, akibat kecelakaan masih ada lima korban lainnya yang mengalami sejumlah luka. Mereka dirawat di RS Kariadi dan RS Elisabeth Semarang.

"Para korban masih dalam proses penyembuhan," kata Wiwit.

Kemudian Wiwit menambahkan, ada dua kesalahan yang memberatkan korban. Pertama terkait SIM tersangka hanya memiliki SIM A seharusnya SIM B1.

Kemudian, spesifikasi truk seharusnya bak terbuka malah digunakan untuk angkut tangki air.

"Ada dua kesalahan itu," tandasnya.

Sementara dari pengakuan Budi, dia berdalih tidak bisa mengendalikan truknya yang mengalami rem blong.

Baca Juga: Identitas Korban Kecelakaan Karambol di Jatibarang Semarang, 1 Meninggal Dunia, 5 Luka-luka

"Truk tidak bisa dikendalikan karena rem blong lalu banting ke kiri terus saya pingin gulingkan tetapi tak bisa hingga banting ke kiri," kata sopir truk.

Ia menyebut, truk ketika kecelakaan melaju dengan kecepatan 30 kilometer perjam dengan kondisi gigi truk masuk dua. Truk berjalan di turunan menikung lalu terus melaju tak terkendali.

Ia mengaku, hendak mematikan mesin truk tetapi tak bisa. Di sela itu, ia juga hendak menurunkan gigi dari dua ke satu ternyata malah masuk gigi tiga.

"Mau pindah ke gigi satu sudah alot tidak bisa. Malah masuk ke gigi tiga," jelasnya.

Anton menjelaskan, baru menjadi sopir truk tangki selama tiga bulan. Sebelumnya, ia menjadi sopir trailer.

"Sudah jadi sopir selama 20 tahun. Pindah-pindah tapi punya SIM A," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X