SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Satpol PP merobohkan tiga rumah huni liar di Jalan Gombel Lama Semarang, Kecamatan Banyumanik, Kamis 10 Agustus 2023.
Meskipun berjalan lancar, namun Satpol PP sempat mendapat protes dari warga pemilik rumah liar di Gombel Lama Semarang.
Sebelum merobohkan, petugas Satpol PP mengeluarkan barang-barang milik penghuni rumah liar di Gombel Lama Semarang ke tempat yang lebih aman. Kemudian, petugas mengerahkan satu alat berat begu untuk merobohkan bangunan.
Baca Juga: 8 Tempat Makan Spesial Kepiting Terenak di Semarang, Citarasa Lezatnya Paling Juara!
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan tiga rumah liar ini berdiri secara permanen di atas lahan milik orang lain.
“Tiga bangunan rumah ini berdiri di atas tanah milik orang lain yang sudah ada sertifikat Hak Milik. Ini bangunannya liar,” kata Fajar.
Selain itu, berdasar informasi dinas Penataan Ruang Kota Semarang, bangunan ini melanggar aturan garis sepanjang bangunan (GSB) dan garis sepanjang jalan (GSJ).
Pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak pemilik bangunan sejak sekitar dua bulan lalu agar membongkar bangunannya secara mandiri.
Namun, hingga jelang pembongkaran, tak satu pun bangunan dibongkar mandiri.
“Seminggu lalu sudah kita somasi. Tapi tidak dibongkar mandiri, maka kita bongkar. Kita menjalankan rekomendasi Dinas Penataan Ruang,” ungkapnya.
Salah seorang pemilik bangunan, Tugiyono (79) mengaku kecewa dengan adanya pembongkaran ini.
Sebab pihaknya belum menerima ganti rugi. Dia hanya menerima surat pemberitahuan pembongkaran.
Baca Juga: WADUH, Dinkes Kendal Temukan 1.122 Kasus TBC, Sepertiganya Anak-anak