"Tersangka marah-marah dan menceramahi korban dengan mengatakan bahwa korban merupakan harapan orang tua satu satunya jika korban tidak menurut dengan keinginan orang tua maka korban anak yang durhaka sehingga korban diminta untuk menuruti keinginan tersangka. Karena korban takut, sehingga korban menuruti keinginan oleh tersangka," ujarnya.
Kemudian tersangka mengatakan kepada korban apakah korban membuka pakaian sendiri atau tersangka yang membukakan pakaian.
Namun korban tetap menolak hingga kemudian tersangka membuka secara paksa pakaian korban lalu menciumi bibir korban, pipi korban, mata korban dan memegang payudara korban.
"Kejadian itu terulang sebanyak tiga kali dan pada tahun 2022 korban baru berani bercerita kepada saksi 2 & pelapor, selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Bejat! Pengasuh Pondok Pesantren di Semarang Diduga Perkosa 6 Santriwatinya
Atas perilakunya ini tersangka akan disangkakan Pasal 76 D tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," ungkap Donny.
Dari Anwar sendiri membenarkan apa yang disampaikan oleh korban santriwati.
"Saya mendotrin dulu. Lalu saya goda agar bisa dibantu daftar kuliah," ungkapnya.