SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polisi mengamankan tersangka pemerkosaan kyai sekaligus pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Lempongsari Semarang bernama Hidayatul Hikmah Al Kahfi.
Pengasuh yang juga kyai pondok pesantren yang bernama Muh Anwar (45) diketahui melakukan pemerkosaan kepada enam santriwati.
Adapun korban dari pemerkosaan di pondok pesantren Lempongsari Semarang itu salah satunya yang melapor berinisial MJ (17) warga Demak.
Baca Juga: Camat Gajahmungkur Semarang yang Baru Bikin Konten, Netizen Langsung Bandingkan dengan Ade Bhakti
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan bahwa tersangka sudah melakukan aksinya setahun lebih yakni dari 20 Juli 2020 sampai 22 Desember 2021.
Kemudian Donny menjelaskan bagaimana kronologi perilaku tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, dia mengenal tersangka sebagai kyai di sebuah pondok pesantren dimana ayah korban merupakan salah satu jamaah yang sering mengikuti kajian di tempat tersangka.
"Pada tahun 2020 ayah korban mengatakan kepada tersangka bahwa korban ingin melanjutkan sekolah SMA di pondok dan saat itu tersangka mengatakan akan membantu menguruskan pendaftaran di salah satu pondok di Malang. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2020 korban diantar oleh orang tuanya ke pondok milik tersangka dan menginap disana sebelum diberangkatkan ke Malang," ujarnya saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat 8 September 2023.
Baca Juga: Terdapat Bunker di Pondok Lempongsari Semarang, Diduga Jadi Tempat Pemerkosaan Santriwati
Saat malam pertama menginap di pondok tersebut tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara meremas payudara korban dan korban langsung berteriak namun tersangka melarang korban berteriak.
Selang 2 hari korban berangkat ke pondok pesantren yang berada di Malang bersama dengan rombongan calon santriwati yang lain.
Kemudian pada bulan April 2021 saat korban liburan sekolah, korban pulang ke Semarang dan diajak pergi oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor jenis Supra namun korban tidak mengetahui akan diajak pergi kemana.
Saat di tengah perjalanan korban dibelikan es buah, lalu korban diajak ke salah satu hotel yang berada di wilayah Banyumanik dan setelah sampai di Hotel korban diajak masuk ke dalam kamar, kemudian tersangka meminta korban untuk tiduran di sebelah tersangka namun korban menolak.
Baca Juga: Pengasuhnya Diduga Perkosa Santriwati, Pondok Pesantren di Lempongsari Semarang Ternyata Ilegal