SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kemenag Kota Semarang mengonfirmasi bahwa pondok pesantren di Lempongsari Semarang atau yang bernama Pondok Hidayatul Hikmah Al Kahfi tak berizin alias ilegal.
Pondok pesantren di Lempongsari Semarang itu adalah lokasi BAA (46), pengasuh ponpes yang diduga memperkosa 6 santriwatinya.
Legalitas pondok pesantren di Lempongsari Semarang dijelaskan Kakankemenag Kota Semarang Ahmad Farid.
Baca Juga: Bejat! Pengasuh Pondok Pesantren di Semarang Diduga Perkosa 6 Santriwatinya
"Pondok itu belum ada izin atau ilegal. Pondoknya ada di daerah Lempongsari, Gajahmungkur," ujarnya.
Farid juga menolak Hidayatul Hikmah Al Kahfi disebut pondok pesantren.
Menurutnya, itu lebih tepat disebut sebagai lembaga penyalur pendidikan karena tidak memiliki kurikulum dan standar pondok pesantren.
"Kalau dikatakan pondok saya ngga setuju karena tidak seperti pesantren kurikulumnya, standarnya tidak memenuhi syarat pesantren. Itu seperti lembaga penyalur pendidikan. Jadi jangan dikaitkan dengan pesantren," tegas dia.
Baca Juga: Perincian Harta Kekayaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Dapat Nominal Tinggi setelah Pensiun?
Namun Farid mengakui ia mengaku kecolongan dengan adanya kasus ini. Pihaknya juga akan meminta instansi terkait untuk menutup pondok ini.
"Kami baru tahu kami kecolongan juga, ini sudah lama, udah 5 hari yang lalu. Nanti kita minta Satpol PP, kami nggak bisa menutup karena kami nggak buka yang bisa nutup Satpol PP. Tapi kami dengan unsur DP3A, pihak kelurahan, dan akan ke lokasi untuk turut melakukan klarifikasi dan memberi dukungan moral kepada para korban," kata Farid.
Sebelumnya BAA diketahui diduga melakukan pemerkosaan terhadap 6 santrinya setelah Psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA DP3A) Kota Semarang Iis Amalia.
Iis mengaku mendapat laporan dari salah satu korbannya yang bisa disebut Mawar. Bahkan katanya, dua orang korban merupakan anak di bawah umur.