26. UMK Kuningan 2024 sebesar Rp2.074.666, naik dari yang sebelumnya Rp2.010.734,30 (UMK 2023).
27. UMK Kota Banjar 2024 sebesar Rp2.070.192, dari yang sebelumnya Rp1.998.119,05.
Dari keputusan besaran UMK Jabar 2024 maka didapatkan hasil bahwa Kabupaten Karawang memiliki UMK tertinggi sebesar Rp5.257.834 sedangkan UMK terendah adalah kota Banjar dengan Rp2.070.192.
Itulah informasi terkait dengan keputusan resmi kenaikan UMK Jabar 2024 yang berlaku per 1 Januari 2024. Semoga bermanfaat! ***