KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Tanah merupakan aset yang rentan terhadap persengketaan, oleh karenanya pencatatan tanah dengan sertifikat sangat penting.
Pemerintah memberikan kemudahaan pencatatan tanah melalui program PTSL yang diharapkan memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Hari ini saya serahkan 500 sertipikat dari program PTSL, jadi sekarang tanahnya sudah ada suratnya. Boleh disekolahkan tapi yang resmi dan memberikan manfaat bukan malah berkurang nilai investasinya,” terang Wakil Menteri ATR, Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertipikat Senin 18 desember 2023.
Wamen mengatakan, sertifikat harus memiliki nilai guna dan bermanfaat sehingga jika diagunkan benar-benar digunakan untuk hal yang mempunyai nilai lebih.
Dikatakan, total di Kabupaten Kendal sertifikat dari program PTSL di Kendal sebanyak 24.664 dengan pendapatan PBB mencapai 80 persen.
“Kita berharap tahun depan pendaftaran tanah lebih banyak lagi dan dimaksimalkan,” imbuhnya.
Wamen ATR berpesan agar sertifikat yang sudah di tangan masyarakat dijaga dengan baik guna meminimalisasi persoalan terkait tanah.
Sementara yang belum bersertifikat segera melakukan pendaftaran sertifikat melalui program PTSL yang kedepan kuota PTSL ditambah untuk masyarakat Kendal.
Sementara itu Bupati Kendal Dico M Ganinduto menjelaskan selama program PTSL ini dilaksanakan sudah banyak warga yang terbantu mencatatkan tanahnya.
“Data yang ada untuk 2017 ada 16.429, tahun 2018 sebanyak 35.985, ditahun 2019 dikeluarkan 48.718 sertipikat dan tahun 2020 ada 27.422,” katanya.
Sedangkan ditahun 2021 sudah dikeluarkan 38.660, kemudian tahun 2022 ada 22.000 dan tahun 2023 ada 24.644. untuk Jumlah tanah terdaftar di Kendal 585.757 dan yang sudah bersertifikat mencapai 510.934 atau 87,22 persen.
“PTSL tahun 2023 dilaksanakan di 14 kecamatan terdiri 37 desa dan sebanyak 24.664 sertifikat selesai,”imbuhnya.
Dico berharap pensertipikatan aset pemerintah daerah terus diaklerasikan dan dipermudah hingga semua tanah milik pemerintah daerah mempunyai kekuatan hukum.
Sementara Huda salah satu penerima sertifikat dari program PTSL mengaku senang tanah yang dibeli bisa diikutkan program ini.