KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Disetujuinya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal Pemkab Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPR BKK Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten mulai berencana menyertakan modal ke BPR BKK Jawa Tengah.
Perda yang ditetapkan dalam dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu (27/12/2023) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kendal Akhmat Suyuti.
Dalam laporannya, Ketua Pansus 1 DPRD Kendal, Syarif Hidayatullah mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan PD BPR BKK Jawa Tengah.
Hasil pembahasan, Pansus 1 dapat menerima dan menyetujui untuk disetujui bersama antara Bupati Kendal dengan DPRD Kendal terhadap Raperda menjadi Perda Kabupaten Kendal.
"Pada prinsipnya Pansus 1 DPRD Kendal bisa menerima Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPR BKK Jawa Tengah," katanya.
Sementara itu, Sekda Kendal Sugiono mengatakan, dengan adanya Perda ini, maka Pemkab Kendal bisa menyertakan modal di BPR BKK Jawa Tengah yang selama ini belum pernah dilaksanakan. Pasalnya, Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemkab Kendal untuk melakukan penyertaan modal di BPR BKK Jawa Tengah.
Baca Juga: Momen Libur Akhir Tahun, Konsumsi BBM di Jateng-DIY Melonjak Tajam
"BPR BKK Jawa Tengah sudah lama beroperasi di Kendal, namun selama ini Pemkab Kendal belum ikut menyertakan modalnya," katanya.
ditambahkan, untuk besarnya modal yang disertakan di BPR BKK Jawa Tengah akan dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kendal.
Harapannya dengan penyertaan modal itu, maka BPR BKK Jawa Tengah akan lebih berkembang lagi, sehingga semakin banyak melayani masyarakat di Kabupaten Kendal.
"Dengan semakin banyak masyarakat yang terlayani, maka perekonomian masyarakat di Kabupaten Kendal bisa meningkat," kata Sugiono.