SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng meringkus komplotan penjual mobil bodong yang beroperasi di wilayah Pati dan Jepara.
Komplotan penjual mobil bodong di Jawa Tengah (Jateng) itu mengatasnamakan kelompok mereka dengan 'Lengek Squad'.
Para tersangka sudah memulai kegiatan menjual mobil bodong hasil kejahatan sejak tahun 2017, namun Lengek Squad baru dibentuk pada 2022.
Baca Juga: Kronologi Siswi SMP Bunuh Diri di Gunungpati Semarang, Nekat Gantung Diri Pakai Tali Pramuka
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan barang bukti yang didapat dari peringkusan komplotan itu berjumlah 20 kendaraan mobil.
Kemudian Luthfi mengungkapkan jika Lengek Squad tersebut berjumlah 30 orang, namun untuk saat ini dia baru mengamankan 5 orang.
"Anggota Lengek sudah 30 orang setiap bulan bertemu lewat arisan untuk mengedarkan mobil-mobil itu. Setiap berkumpul ada iuran sebesar Rp 500 ribu," ungkap Kapolda dalam rilis kasus, Selasa 9 Januari 2024.
Adapun untuk identitas pelaku terdiri dari AP (38), SJ (36), PT (29), AP (37). Semua pelaku berasal dari Pati.
Baca Juga: Relawan Ganjar Pesta Miras Sebelum Dianiaya Oknum TNI di Boyolali? Polda Jateng Bakal Selidiki
"Dari semua pelaku itu ada yang residivis narkoba dan penipuan. Artinya mereka pernah dihukum," ungkapnya.
Salah satu tersangka saat arisan selalu berorasi dengan menyerukan “jangan takut sama polisi, semuanya polisi uka-uka itu”, hal ini untuk membakar semangat anggota lengek squad untuk terus berjualan.
"Selain itu terdapat tulisan di kaos lengek squad riba has been deleted” yang artinya “riba sudah dihapuskan” karena mereka berpersepsi leasing itu merupakan perbuatan riba," ungkapnya.
Lebih lanjut Luthfi menjelaskan dalam kasus ini yang menjadi korban adalah corporate atau perusahaan.