semarang-raya

Sengketa Lahan Pangkalan Truk Genuk Semarang, Gugatan Mantan Anggota DPR RI Ditolak PTUN

Jumat, 1 Maret 2024 | 16:51 WIB
Penasehat Hukum Dr Setiawan, Michael De sebagai tergugat dalam kasus sengketa lahan di Terminal Genuk Semarang dan Yunantyo Adi dengan profesi yang sama saat menerangkan penolakan gugatan anggota Eks DPR RI. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Sengketa lahan pangkalan truk di Genuksari Kecamatan Genuk Semarang menapaki babak baru.

Gugatan yang dilayangkan mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan (Penggugat) kepada Kantor Pertanahan Kota Semarang (Tergugat) dan pengusaha Semarang dokter Setiawan (Tergugat II Intervensi) ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Pada gugatan dengan nomor perkara 73/G/2023/PTUN.SMG itu Daniel menuntut agar objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1550 seluas 1890 m2 atas nama dokter Setiawan yang sebagian tumpang tindih dengan SHM No. 388 seluas 5724 m2 terletak di Kelurahan Genuksari atas nama Daniel Budi Setiawan supaya dinyatakan batal atau tidak sah. Putusan itu ditayangkan dalam Direktori Putusan PTUN Semarang, Rabu 28 Februari 2024 lalu.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim diketuai Elwis Pardamean Sitio memaparkan pertimbangan menerima eksepsi Tergugat II Intervensi, yakni dokter Setiawan mengenai gugatan penggugat telah lewat tenggang waktu atau daluwarsa (habisnya batas waktu yang menjadi gugurnya hak menuntut).

Baca Juga: Pencuri Barang Elektronik 11 SD di Batang Ditangkap, 2 Maling Masih Buron

Gugatan yang dilayangkan penggugat tidak dapat diterima karena melebihi tenggang waktu 90 hari sejak diketahui adanya objek sengketa tersebut.

Oleh karenanya, menurut putusan tersebut, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Onvenkelijk Verklaard.

Terkait putusan itu tim penasihat hukum dokter Setiawan, Michael Deo SH, menuturkan selama perkara itu bergulir di PTUN pihaknya selalu membuktikan tidak ada cacat administrasi.

Selain itu juga dia nilai sertifikat kepunyaan kliennya telah sesuai asal usulnya sebagaimana tercantum dalam Buku C Desa (Kelurahan Genuksari), sementara SHM No. 388 kepunyaan Daniel Budi Setiawan terdapat kelebihan luasan dari yang asal-usulnya seluas 2080 m2 menjadi 5724 m2 sehingga terdapat kelebihan luasan seluas 3644 m2.

Baca Juga: Ditanya Soal Pencalonan Pilgub Jateng, Hendrar Prihadi Belum Berani Bicara

Akibat terdapat kelebihan luasan itu, sebagiannya tumpang tindih dengan tanah kepunyaan dokter Setiawan.

"Kami sedang memperjuangkan di Pengadilan Negeri Semarang melalui gugatan perdata agar luasan tanah pada sertifikat Daniel itu oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dibetulkan luasannya sesuai luasan asal-usulnya yakni 2080 m2," jelas Michael Deo saat ditemui, Jumat 1 Maret 2024.

Sementara dari Penasihat hukum dokter Setiawan yang lain, Yunantyo Adi Setyawan SH menyambut baik putusan PTUN.

Baca Juga: Core Value, Jadi Budaya Kerja Menuju Indonesia Emas 2045 di Lingkungan BPSDMP

Halaman:

Tags

Terkini