PT ATU Menang Gugatan Perdata PT SPA Sengketa Invoice Pelabuhan Khusus PLTU Batang, Akankah Ada Banding?

photo author
- Selasa, 20 Desember 2022 | 12:02 WIB
Kuasa hukum PT ATU, Oktorian Sitepu saat konferensi pers di kantor PT Aquila Transindo Utama.  (Muslihun/Kontributor)
Kuasa hukum PT ATU, Oktorian Sitepu saat konferensi pers di kantor PT Aquila Transindo Utama. (Muslihun/Kontributor)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- PT Aquila Transindo Utama (PT ATU) menang gugatan perdata pada agen kapal, PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) di Pengadilan Negeri Pekalongan.
 
Kasus tersebut posisi PT ATU dalam sidang perdata selaku penggugat dan PT SPA sebagai tergugat.

Konflik kedua pihak tidak hanya di ranah perdata, tapi juga pidana.

Baca Juga: PT SPA Minta Batalkan Gugatan Pengelola Pelabuhan PLTU Batang, Begini Reaksi Pengadilan Negeri Pekalongan
 
PT ATU dan PT SPA bersengketa terkait invoice layanan pandu tunda di Pelabuhan Khusus PLTU Batang.
 
Kuasa hukum PT ATU, Oktorian Sitepu membacakan amar putusan majelis hakim PN Pekalongan. Eksepsi tergugat tidak dapat diterima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
 
Majelis hakim menghukum tergugat, PT SPA untuk membayar tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda yang diterbitkan Penggugat. Total nilainya Rp119.630.600 dari 16 invoice yang diperkarakan.
 
" Majelis hakim juga menyatakan sah dan berharga tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda yang diterbitkan oleh Penggugat," kata Oktorian, Selasa 20 Desember 2022.

Baca Juga: Sidang Gugatan Perdata Pengelola Pelabuhan PLTU Kepada PT SPA, Kedua Pihak Saling Serang
 
Tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membiarkan atau mengizinkan kapal-kapal yang diageni memasuki Perairan Wajib Pandu Kelas III Batang di Pelabuhan Batang Provinsi Jawa Tengah tanpa Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda dari Penggugat.
 
Lalu tidak mematuhi jadwal penetapan Pandu dan Tunda yang telah ditetapkan oleh Penggugat. Terakhir, tidak mengajukan Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB) minimal 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sebelum kapal dipandu dan ditunda.
 
Hakim juga menyatakan tergugat bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh kapal-kapal yang diageni.
 
Hal itu berdasarkan butir 2 huruf e Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha No. HK 705/10/24/UPP.Btg-2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang tertanggal 28 Februari 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Tagihan Fiktif di Pelabuhan PLTU Batang, Kuasa Hukum PT ATU: Hanya Masalah Sakit Hati PT SPA
 
Sementara itu, Humas PN Pekalongan, Fatria Gunawan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian.

Putusan majelis hakim yang kebetulan dipimpinnya itu dilakukan secara e-litigasi. Saat ini putusan sudah resmi diunggah di E-Court Mahkamah Agung.
 
"Untuk lebih jelasnya silakan dibaca putusannya nanti oleh para pihak (baik penggugat maupun tergugat)," katanya.
 
Fatria menyebutkan jika para pihak tidak menerima terhadap putusan tersebut para pihak dapat mengajukan upaya hukum banding. Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang harus dalam tenggang waktu selama 14 hari.
 
Kuasa Hukum PT SPA, M Zainudin saat dihubungi melalui teleponya terkait putusahan Pengadilan Negeri  Pekalongan menyatakan masih pikir – pikir.

“Kita masih pikir – pikir dalam kasus ini,” tukasnya.
 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X