Baca Juga: Sukses Operasi, Pemain PSIS Delfin Rumbino dan Vitinho Diperkirakan Recovery 7 Bulan
Setelah tampak sudah lari jauh, pengejaran itu berakhir. Suwanto menghentikan pengejarannya juga setelah dua penagih tadi ketakutan.
Lantas Suwanto kembali ke rumah. Clurit yang masih ada bekas darah dia lap dengan kain. Dia masuk ke rumah dan meneruskan waktu berbuka bersama istrinya.
Tidak lama berselang, Suwanto langsung diringkus polisi. Dia tidak melawan apalagi kabur.
Saat didatangkan di Polrestabes Semarang, Selasa 26 Maret 2024, Suwanto mengaku tak tega melihat istrinya didesak oleh dua penagih hutang tadi.
"Saya sudah bantu untuk membayarnya lagi besok paginya. Tapi mereka menolak," katanya.
Baca Juga: Ansor Kaliwungu Bagikan Takjil, Ini Sasarannya
Suwanto juga menambahkan, satu hal lagi yang dia tambah marah adalah perkataan para penagih hutang di pesan singkat terhadap istrinya.
"Istri saya dimaki-maki pakai kata-kata kasar. Saya ya nggak terima," katanya.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengungkapkan jika pelaku tak lama diamankan di rumahnya pada Sabtu 23 Maret 2024.
"Langsung kami amankan di rumahnya besok pada Sabtu," katanya.
Saat diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang dipakai korban yakni clurit bergangang kayu.
Baca Juga: Pabrik Pil Koplo di Semarang Digrebek BPOM, Nilainya Mencapai Rp200 Miliar
Kemudian untuk korban begitu mendapat luka langsung dirawat di Rumah Sakit Colombia Asia.
Akibat pembacokan yang dilakukan oleh Suwanto, Kapolsek menyatakan jika dia terancam pasa 351 KUHP.