SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi mengamankan seorang juru parkir di Kawasan Simpang Lima Semarang karena diketahui meminta biaya parkir mencapai Rp 40 ribu.
Biaya Rp 40 ribu itu diminta oleh salah seorang juru parkir di Kawasan Simpang Lima Semarang kelada rombongan wisatawan.
Adapun nama jukir tersebut diketahui bernama Guswanto, 37, warga Jalan Kertanegara, Semarang Selatan. Dia diamankan Satlantas Polrestabes pada Senin 8 April 2024 pukul 21.30 WIB.
Usai diamankan oleh Satlantas, juru parkir itu diserahkan ke Reskrim Polrestabes Semarang guna penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Bikin Macet dan Nirfaedah, Polda Jateng Larang Masyarakat Battle Sound Takbiran
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Selasa 9 April 2024 membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Iya, tadi malam diserahkan sama anggota, kemudian kita lakukan pemeriksaan, dan pendalaman," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, pungutan mahal itu bermula ketika mobil mini bus ELF nopol D-7799-JH, yang dikemudikan Sopian (36) datang ke Kawasan Simpang Lima.
Saat parkir di lokasi, mobil itu ditarik ongkos parkir Rp 40 ribu oleh jukir tersebut.
Baca Juga: One Way di Jateng Sempat Diperpanjang, namun Siang Ini akan Kembali Normal
Awalnya sopir memberi uang Rp 25 ribu. Namun, tetap dipaksa ditarik kekurangannya sebesar Rp 15 ribu. Hingga akhirnya, sopir ini memberikan uang berjumlah Rp 40 ribu.
"Iya, dari keterangan seperti itu, ditarik 40 ribu," bebernya.
Kemudian dikarenakan tidam terima dengan biaya yang mahal itu, pihak pengemudi melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang melalui aplikasi Libas.
Setelah diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti lain berula uang senilai Rp 95 ribu diduga hasil pungutan liar.