Bikin Macet dan Nirfaedah, Polda Jateng Larang Masyarakat Battle Sound Takbiran

photo author
- Selasa, 9 April 2024 | 13:18 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu mengimbau masyarakat tidak battle sound takbiran.  (Humas Polda)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu mengimbau masyarakat tidak battle sound takbiran. (Humas Polda)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng mengajak masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bersifat kontra produktif saat malam takbiran.

Hal ini guna menjaga kesucian malam Takbiran di bulan ramadhan dan kekhidmatan ibadah masyarakat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H keesokkan harinya

Demikian penyampaian Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Satake Bayu di Mapolda Jateng pada Selasa 9 April 2024 pagi.

"Kami imbau masyarakat untuk melaksanakan Takbiran di Masjid, tidak usah melakukan konvoi malam takbiran. Apalagi melakukan battle sound yang berpotensi memicu gesekan antarkelompok masyarakat dan mengganggu kekhidmatan malam takbiran," ujar Kabidhumas.

Baca Juga: One Way di Jateng Sempat Diperpanjang, namun Siang Ini akan Kembali Normal

Dirinya menghimbau agar masyarakat mengisi malam takbiran dengan kegiatan produktif dan aktivitas ibadah di masjid atau mushola di sekitar tempat tinggalnya.

"Selain itu, konvoi kendaraan juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas," lanjutnya.

Kabidhumas juga melarang masyarakat merayakan malam takbiran dengan menyalakan petasan. Hal ini selain mengganggu ketenangan dan membahayakan keselamatan diri, juga merupakan aktifitas melanggar hukum dan bisa dipidana.

"Pembuat, pengedar dan pengguna petasan sama-sama bisa dijerat pidana dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Terkait petasan dan bahan peledak kemarin saat Ops Pekat sudah ada 36 laporan polisi dengan 81 kasus dan tersangka 98 orang yang diamankan," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X