"Jika masyarakat menemukan indikasi adanya penyalahgunaan LPG subsidi seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi, penimbunan, ataupun pemindahan LPG 3 kg antar kota/kabupaten oleh penimbun, silahkan bisa melapor ke kepolisian terdekat," tutur Brasto.
Apabila masyarakat dan konsumen memiliki keluhan terhadap produk dan layanan LPG 3 kg di pangkalan, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center 135. ***