Kebiasannya mencuri sebetulnya tidak hanya dia lakukan pada waktu itu. Dia mengaku sudah 4 kali mencuri.
"Yang ini saya apes. Ketahuan orang," ungkapnya.
Sementara dari partner in crime-nya, Devi, mengakui kesalahan. Bahkan dia secara tidak langsung meminta maaf pada Fredi.
Baca Juga: 60 Kasus Narkoba di Semarang Terungkap dalam 2 Bulan, 74 Tersangka Ditangkap
"Saya gagal menutupi Fredi. Jadi dia ketahuan. Saya ngaku salah," ucap warga Mranggen itu.
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi dalam kesempatan ini menjelaskan Polisi selain mengamankan pelaku juga turut mengamankan barang bukti.
"Satu tas yang berisi satu dompet, uang sebesar Rp 1,6 juta, handphone dan charger," ungkapnya.
Kemudian akibat ulah pelaku, mereka terancam pasal 363 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 7 tahun," ucapnya.