semarang-raya

6 Tersangka Kasus Sukolilo Pati Ditangkap, Ini Masing-masing Perannya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 20:25 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyampaikan jika pihaknya kembali menangkap enam tersangka kasus main hakim sendiri di Sukolilo Pati. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa polisi kembali menangkap enam tersangka dari kasus Sukolilo Pati.

Kasus Sukolilo Pati adalah aksi main hakim sendiri yang menewaskan Burhanis, bos rental mobil asal Jakarta. Total sudah ada 10 orang yang diamankan.

Keenam tersangka itu masing-masing berinisial STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29) dan SHD (39). Mereka seluruhnya merupakan warga Sukolilo Pati.

Baca Juga: Terekam Video Tawuran Maut di Anjasmoro Raya Semarang Makan Korban, 1 Pemuda Tewas Ditusuk

"Tadi malam kita tangkap empat orang dan subuh tadi dua orang. Ada yang di hutan, kebun ada macem-macem di suatu tempat yang tidak perlu saya sampaikan. Tidak ada di kampung itu," ujar Luthfi, Sabtu 15 Juni 2024.

Luthfi menambahkan para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Burhanis dan tiga orang rekannya.

Mereka ada menyerat korban, memukul korban menggunakan batu, menendang hingga melindas korban menggunakan motor.

"Perannya ada mengambil alih kendaraan, ada yg menyetop kendaraan kemudian menarik kerah, ada menendang perut, mukul dengan batu yang ditali pakai kaos ada yg melindas," jelas dia.

Baca Juga: Bongkar Kasus Sukolilo Pati dan Sindikat Motor Bodong, Ditreskrimum Polda Jateng Dapat Penghargaan

Lebih lanjut Luthfi menegaskan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan. Sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat mereka.

"Jadi jumlahnya semua 10 orang yg perannya sudah bukti permulaan cukup bahwa yang bersangkutan adalah terlibat kasus 170. Kalau bukti permulaan cukup tangkap bukti cukup tahan itu perintah saya," imbuh Luthfi.

Kemudian belajar dari kasus ini, Luthfi meminta masyarakat tidak main hakim sendiri.

Ia menyebut yang berhak melakukan penangkapan, penggeledahan dan menahan adalah Polri bukan masyarakat.

Baca Juga: Sapi Makan Sampah di TPA Jatibarang Bikin Khawatir Jelang Idul Adha, Sulit Diidentifikasi Jika Dijual

"Oleh karena itu menjadi pembelajaran masyarakat, polda berkomitmen tidak ada masyarakat bahkan ormas yang melakukan tindakan mulai mensweping, menyegel main hakim, sendiri apalagi pengeroyokan. Yang berhak tangkap geledah dan tahan itu polisi," kata Luthfi.

Halaman:

Tags

Terkini