semarang-raya

Terus Desak Polisi Usut Kasus Pengacara Perempuan di Semarang yang Dianiaya, Advokat Jateng Tolak Jalur Damai

Jumat, 5 Juli 2024 | 16:49 WIB
Advokat Jateng Bersatu saat mengawal kasus pengacara perempuan di Semarang yang dianiaya. Mereka menolak jalur damai. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan pengacara perempuan di Semarang yang terjadi pada Rabu 12 Juni 2024 di sebuah rumah di Sultan Agung.

Pengacara perempuan di Semarang itu dianiaya oleh sekelompok preman dan salah satunya ada yang mengaku sebagai pengacara.

Adapun pengacara perempuan di Semarang yang dianiaya itu bernama Adya Nurnisa.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan kasus ini segera diproses.

Baca Juga: Kisah Dramatis Karamnya KMN Loka Jaya, Perjuangan Nelayan Batang di Tengah Ombak Besar

Kemudian kalau dari Satreskrim Polrestabes Semarang menuturkan upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa 7 saksi dan hasil visum sudah di tangan penyindik sedang dipelajari.

"Tentunya nanti akan kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan kita gelarkan perkarannya. CCTV semuanya kita pelajari, bukti-bukti semua kita pelajari," ungkapnya saat ditemui, Jumat 5 Juli 2024.

Kemudian untuk saat ini, lanjut Andika, pelapor sudah dilayangkan panggilan.

"Minggu depan tanggal 9 akan dipanggil dua orang. Semua yang datang di TKP," pungkasnya.

Baca Juga: SMAN 11 Jalur Zonasinya Pendek Selama PPDB di Kota Semarang, Jarak 700 Meter Sudah Tidak Diterima

Kemudian untuk kronologi kejadian, pengacara perempuan, Adya Nurnisa saat di rumah yang ada di Sultan Agung itu dia dihadang oleh sekelompok preman dan salah satunya ada yang mengaku sebagai pengacara dengan menunjukan Id card.

Menurut penuturan Adya, mereka masuk dengan paksa ke halaman untuk 'mengeksekusi' rumah itu. Kemudian pemilik rumah yang mengetahui menghubungi Direktur LKBH Garuda Yaksa, Listiyani. Karena tidak bisa datang langsung, Listiyani mengutus Adya Nurnisa dan Azis Ichwan.

Setelah Adya dan Azis datang terjadi keributan dan penganiayaan yang dimaksud. Adya berusaha menghalangi para pria yang hendak membobol pintu rumah kliennya hingga ditarik-tarik yang mengakibatkan lengannya memar dan lecet. Sedangkan Aziz juga ikut dianiaya hingga keluar pagar.

'Eksekusi' yang dilakukan terlapor menurut Adya janggal karena sama sekali tidak ada gugatan apalagi putusa hukum. Rumah itu sudah dikuasai kliennya selama puluhan tahun.

Halaman:

Tags

Terkini