Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat
Pasal 170 ayat (2) KHUP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas.
"Ancaman hukumannya 12 tahun pidana penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Semarang Respons Positif Pemberlakuam QR Code Pertalite
Sementara dari, pelaku IS (16) mengaku awalnya genk korban yang menyerang genknya pertama kali. Dia kemudian mengejar korban yang melarikan diri.
"Saya kejar saya emosi, saya bacok 3 kali di kepala sama punggung," aku remaja putus sekolah itu.
IS juga mengaku saat melakukan sedang dalam pengaruh minuman keras atau mabuk saat menyerang korban.
"Iya mabuk habis minum ciu," kata IS.