semarang-raya

Bukan Gangster, Remaja yang Ditampari TNI di Semarang Ternyata Pekerja Bangunan yang Cari Istrinya

Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:44 WIB
Para pekerja bangunan yang dikira gangster dan ditampari oleh TNI di Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Senin 7 Oktober 2024 lalu, viral sebuah video anggota TNI di Semarang menampari beberapa orang remaja yang awalnya diduga seorang gangster.

Video itu tersebar di sosial media dengan konteks bahwa anggota TNI itu menampari kelompok gangster.

Menyaksikan video itu, warganet ternyata banyak yang setuju karena mungkin belakangan ini sedang resah dengan aksi gangster.

Namun faktanya tidak demikian. Berdasarkan informasi yang didapat, kejadian anggota TNI menampari sekelompok remaja itu terjadi di Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang pada Minggu 6 Oktober 2024.

Baca Juga: Oknum Karyawan Leasing di Pekalongan Diduga Lakukan Penipuan, Kreditur Motor Tak Dapat BPKB

Polisi pun mengamankan para remaja tadi dan didapati bahwa mereka bukan gangster melainkan hanya pekerja bangunan.

Adapun para pekerja bangunan itu terdiri dari Valentino Rossi Adam (18), MJ (16), Muhammad Romandika Adianta (22), dan Saka Pramuja (26).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menjelaskan mereka awalnya mendatangi korban, C (15) untuk mencari perempuan bernama Ayuk yang merupakan adik dari tersangka Romandika atau Dika.

"Tersangka Dika ini punya adik namanya Ayuk. Keempat orang ini mencari keberadaan Ayuk," kata Irwan di Lobi Polrestabes Semarang, Selasa 8 Oktober 2024.

Baca Juga: Soal ANBK Kelas 5 dan Kunci Jawaban 2024: LENGKAP Contoh AKM Numerasi dan Literasi

Setelah mendapat informasi dari korban C kalau Ayuk ada di kos bersama pria bernama Riki. Awalnya C tidak mau memberi tahu lokasi Ayuk hingga akhirnya dipukuli.

"Mereka ke kamar kos Riki dan ditemukan Ayuk. Mengakibatkan Riki panik dan minta tolong warga seolah mereka dianiaya oleh kreak. Kemudian diamankan warga," ujar Irwan.

Para tersangka kini diamankan di Polrestabes Semarang dan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 jo 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di sisi lain Dika mengatakan menghajar korban karena saat ditanya malah berbelit. Dia mengaku tidak memukul tapi tiga tersangka lain yang memukul.

Halaman:

Tags

Terkini