Usai Deklarasi Pembubaran Gangster di Semarang, Polisi Tetap Proses Hukum Pelaku yang Melanggar Pidana

photo author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:23 WIB
Deklarasi pembubaran gangster di Semarang. Polisi tetap proses hukum pelaku yang melanggar pidana. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Deklarasi pembubaran gangster di Semarang. Polisi tetap proses hukum pelaku yang melanggar pidana. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang menjawab komentar publik yang mengatakan bahwa setelah adanya agenda pembubaran gangster, para pelaku tidak dipidana alias dilepas.

Hal itu ditampik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar usai acara dialog pendidikan bertema "Gangster Meresahkan Masyarakat" di aula SMAN 1 Semarang, Kamis 3 Oktober 2024.

Irwan menyampaikan dalam penanganan kenakalan remaja ini, apalagi yang sudah menjurus ke ranah pidana, itu formulasi penindakannya beragam.

"Yang terbukti melanggar pidana kami proses. Ada 77 orang dalam 43 kasus yang kami pidanakan dan penjara serta kami ajukan ke pengadilan melalui proses persidangan," paparnya.

Baca Juga: Diskusi Pencegahan Tawuran Gangster, Kalangan Pendidikan Semarang Sepakat Tindak Tegas Secara Pidana

Kemudian sisanya apabila hanya pelanggaran lalu lintas, pelanggaran kumpul-kumpul sampai larut malam, pihaknya hanya melakukan pembinaan.

"Kami hanya melakukan pembinaan, kembalikan orangtuanya dan kami lakukan mitigasi," paparnya.

Lebih jauh dari itu, Irwan memaparkan tidak semua gangster dibasmi. Sebab sesungguhnya gangster tidak dilarang.

"Gang itu kan sebetulnya pertemanan. Ketika mereka tidak melanggar pidana, itu tidak apa apa. Yang dibubarkan kemarin yang sudah melakukan tindakan pidana," paparnya.

Kepolisian pun juga sudah melakukan koordinasi dengan sekolah. Terutama apabila ada siswa yang terindikasi membawa sajam atau ikut dalam grup gangster yang mengarah pelanggaran pidana.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 78 79 Kurikulum Merdeka, Worksheet 2.5: A Mother Duck Sat on Her Nest

"Pencegahan sudah dilakukan. Misalnya di sekolah, kan akan dilakukan pemeriksaan yang membawa sajam. Nanti juga diperiksa apakah mereka tergabung dalam grup-grup yang meresahkan itu. Tentunya hal itu akan dilakukan oleh sekolah," terangnya.

Sementara dari Ketua Dewan Pendidikan Semarang setuju apabila ada siswa yang tergabung dalam gangster dan melanggar pidana agar ditindak secara tegas, bahkan tidak boleh sekolah.

"Mereka sudah melakukan tindakan yang berlebihan, sampai membunuh dan menghilangkan nyawa orang. Ini harus ada tindakan tegas dari sekolah, ya tidak boleh sekolah lagi. Kalau bisa diproses hukum yang semestinya," kaya Budiyanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X