semarang-raya

Dikriminalisasi secara Tidak Tepat, Prof Widhi Handoko Layangkan Gugatan Praperadilan di PN Semarang

Selasa, 22 Oktober 2024 | 19:34 WIB
Prof Widhi Handoko dikriminalisasi terkait permasalahan di Ikatan Notaris Indonesia (INI). Prof Widhi melayangkan gugatan Pra Peradilan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Prof Dr Widhi Handoko, Guru Besar Universitas Sultan Agung (Unissula) melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Adapun dalam gugatan itu karena Widhi ditetapkan tersangka oleh termohon I yakni Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana fitnah dan atau pengaduan palsu.

Saat ditemui Selasa 22 Oktober 2024, Widhi menjelaskan penetapan ini tidak sesuai prosedur.

"Saya meminta agar majelis hakim memutus menghentikan penyidikan atau SP3 karena penetapan tersangka ini tidak sesuai prosedur. Permohonan gelar tidak dikasihkan ke saya sebagai terlapor atau tersangka, hak saya tidak dikasih," jelasnya.

Baca Juga: Madura United Sedang di Dasar Klasemen, Jadi Celah PSIS untuk Raih Poin Penuh

Lebih lanjut Widhi yang merupakan notaris ini menilai penetapan tersangka terjadi error in persona atau salah sasaran subjek hukum.

Pasalnya, ia mewakili Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jateng melaporkan Pengurus Pusat (PP) INI terkait habis masa jabatan periode 2019-2022. Sedangkan, dalam perkara ini Prof Widhi dilaporkan secara pribadi.

"Saya melaporkan itu Ketua dan Sekretaris PP INI bukan nama dia pribadi, saya pun mewakili Pengwil Jateng. Harusnya kalau mau melaporkan saya subjek hukumnya PP INI. Jadi bukan pribadi, makanya ini error in persona," ungkapnya.

Selain itu, Guru besar Unissula ini juga menggugat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai termohon II.

Turut digugatnya Kejati lantaran menerbitkan surat P21 atau menyatakan berkas perkara lengkap dan sah.

Baca Juga: Santri di Kendal Harus Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi

"Artinya Kejati juga tidak jeli melihat proses penetapan tersangka ini. Atau kemungkinan keterangan disampaikan tidak lengkap," kata dia.

Kemudian di hari pertama sidang praperadilan ini, puluhan karangan bunga memenuhi PN Semarang.

Ucapan itu dikirimkan oleh notaris-notaris dari berbagai daerah sebagai bentuk dukungan kepada Prof Widhi.

Halaman:

Tags

Terkini