Dikriminalisasi secara Tidak Tepat, Prof Widhi Handoko Layangkan Gugatan Praperadilan di PN Semarang

photo author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 19:34 WIB
Prof Widhi Handoko dikriminalisasi terkait permasalahan di Ikatan Notaris Indonesia (INI). Prof Widhi melayangkan gugatan Pra Peradilan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Prof Widhi Handoko dikriminalisasi terkait permasalahan di Ikatan Notaris Indonesia (INI). Prof Widhi melayangkan gugatan Pra Peradilan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Beberapa tulisan karangan bunga itu yakni "Demi Keadilan dan Kebenaran Kita Tetap Bersama & Selalu Doa Terbaik buat Prof Widhi Handoko" dikirimkan oleh Dwi Adhi S, S.H., M.KN (Donny Tegal) Dra Ayu, SH,., M.KN.

Kemudian dari Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jepara juga memberikan dukungan dengan kalimat "Ingat, Kita Bukan Hanya Sekumpulan Individu,Organisasi Siap Mendukung Prof Widhi".

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 106 Kurikulum Merdeka: Contoh Mobilitas Horizontal dan Vertikal - Lembar Aktivitas 16

Kemudian dari Pengda INI & Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jateng mengirimkan ucapan semangat, "Tetap Semangat Prof Widhi Kami Penerus Perjuanganmu".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X