Tempat praktiknya tidak ada ada plang atau tanda bahwa tempat yang berada di wisata religi itu ternyata tempat prostitusi. Saat ini, Polda Jateng masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain terkait kasus prostitusi itu.
“Kami meminta kepeda Pemkab untuk menertibkan,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU TPPO serta pasal 296 KUHP dan pasal 506.
"Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," ungkap Dwi. (*)