semarang-raya

Terjebak Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus: Dikira Bekerja di Rumah Makan, Gadis Semarang Ternyata Dipaksa Jadi LC

Selasa, 4 Februari 2025 | 14:32 WIB
Polda Jateng dalam rilis kasus pengungkapan praktik prostitusi di Gunung Kemukus. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Tempat praktiknya tidak ada ada plang atau tanda bahwa tempat yang berada di wisata religi itu ternyata tempat prostitusi. Saat ini, Polda Jateng masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain terkait kasus prostitusi itu.

“Kami meminta kepeda Pemkab untuk menertibkan,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU TPPO serta pasal 296 KUHP dan pasal 506.

"Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," ungkap Dwi. (*)

Halaman:

Tags

Terkini