SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng mengungkap kasus prostitusi di Kawasan Religi Gunung Kemukus, Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
Dalam kasus ini, seorang perempuan mucikari berinisial Sukini (44) diamankan Polda Jateng karena memperkerjakan anak di bawah umur.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan kasus ini bermula ketika korban berinisial AM tergoda lowongan kerja di Facebook untuk menjadi pelayan di sebuah rumah makan di Gunung Kemukus.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jateng Awasi Kapal Kandas di Pantai Cipta, Upaya Evakuasi Berlanjut
Namun, setelah masuk kerja, ternyata di luar ekspetasi AM. Dia malah dipaksa Sukini untuk menjadi pemandu karaoke untuk melayani tamunya.
AM sempat tak kuat dengan paksaan itu dan sempat meminta resign. Namun, Sukini malah mengancam gajinya tidak diberikan.
Sukini juga meminta sejumlah uang kepada korban jika ingin keluar dari pekerjaan itu.
Kondisi itu membuat AM melapor pada ibunya. Lantaran mendengar pengakuan anaknya, ibu AM meradang dan melapor kepada PPA Pemprov Jateng serta Polda Jateng.
“Ungkap kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) mempermudah perbuatan cabul atau pelacuran. Korban dipaksa oleh S dipekerjakan sebagai LC dan PSK. Korban tidak bisa pulang, dan S minta uang jaminan atau tebusan uang Rp1 juta supaya korban bisa pulang,” ujarnya saat rilis kasus di Polda Jateng, Selasa 4 Februari 2025.
Setelah melalui berbagai pemeriksaan, Sukini ternyata memiliki sejumlah usaha karaoke dan beberapa karyawan. Sukini juga menyediakan open BO serta mempekerjakan anak di bawah umur.
“Menyediakan kamar serta menyediakan open BO. Di lokasi tersebut tersangka juga memperkerjakan anak di bawah umur dengan syarat KTP saja bisa bekerja. Ini fenomena menarik, lokasi tersebut berada di dalam wisata Gunung Kemukus. Kita masuk dapat karcis,” katanya.
Selain itu, Kombes Dwi juga menyampaikan praktik prostitusi itu berada di lokasi terselubung.
Baca Juga: Polda Jateng Gelar Sertijab, Kapolrestabes Semarang yang Baru Dilantik