AYOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang mengumumkan layanan keamanan bagi masyarakat selama periode mudik Lebaran 2025. Salah satu fasilitas yang disediakan adalah penitipan kendaraan secara gratis di kantor kepolisian.
Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, menyampaikan bahwa warga yang berencana mudik atau meninggalkan rumah untuk waktu yang lama dapat menitipkan kendaraannya kepada kepolisian.
"Kendaraan warga bisa dititipkan ke kepolisian. Syaratnya cukup mudah yaitu hanya bukti kepemilikan," ungkapnya dalam keterangan pada Senin, 17 Maret 2025.
Baca Juga: Program Desalinasi Jawa Tengah Jadi Percontohan, Tiga Provinsi Siap Replikasi
Selain fasilitas penitipan kendaraan, Polrestabes Semarang juga meningkatkan patroli keamanan di kawasan pemukiman yang ditinggalkan pemiliknya selama mudik.
Masyarakat dapat melaporkan keberangkatan mereka melalui layanan darurat 110 atau aplikasi Libas agar rumah mereka masuk dalam daftar pantauan patroli kepolisian.
"Kami gencar patroli di rumah kosong warga yang nantinya akan ditinggal aktivitas mudik," kata Syahduddi.
Bagi warga yang masih merasa khawatir dengan keamanan rumah dan barang berharganya, Polrestabes Semarang juga membuka layanan penitipan kendaraan di Polsek maupun Polrestabes.
"Menjamin rasa aman dan tenang masyarakat, kami gunakan kantor kepolisian baik di Polres atau Polsek untuk menjaga dan menerima titipan kendaraan bermotor. Kami amankan 24 jam gratis," ujarnya.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Minta Personel TNI/Polri Dibekali Laras Panjang saat Amankan Lebaran di Jateng
Untuk prosedur penitipan kendaraan, warga hanya perlu membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK atau bukti kepemilikan lainnya saat menitipkan dan mengambil kembali kendaraannya.
"Syaratnya cukup lampirkan STNK atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Kami data dan kami jaga," tegasnya.
Selain itu, Polrestabes Semarang mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan tindak kriminalitas, termasuk aksi premanisme yang menyasar warga atau pengusaha.
"Kami buka kanal laporan pengaduan baik melalui saluran telepon 110 atau aplikasi Libas. Silakan warga masyarakat Semarang jika sekiranya menemukan, melihat, atau mengalami adanya aksi premanisme terhadap warga masyarakat, pengusaha, atau warga lain, silakan lapor, akan kami tindak lanjuti," tegasnya.